Friday, March 31, 2017

TOLONG SEBARKAN... Inilah 9 Golongan Pasangan Suami Istri Yang Dianggap Berzina Sepanjang Pernikahannya

Menikah sejatinya adalah menjaga kesucian diri, namun pernikahan bisa mengandung zina jika dalam beberapa kasus terjadi pelanggaran. Dalam  hal ini adalah menikah saat wanita sudah hamil duluan. Mengenai persoalan ini. Ada dua pendapat tentang menikahi wanita  hamil diluar nikah, ada pendapat yang membolehkan, ada yang  mengharamkannya. Adapun yang membolehkan tetap dengan aturan-aturan yang  wajib dipahami.

Berikut pendapat yang mengharamkan nikah saat wanita sedang hamil :
Pernikahan seperti ini sudah biasa karena keluarga biasanya memilih jalan ini untuk menutup malu. Sehingga jika anaknya ketahuan hamil di luar nikah, maka cepat-cepat dinikahkan.

Berdasarkan kenyataan tersebut, nikah dianggap TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina sampai mereka menyadari kesalahan dan bertaubat. Persoalan ini telah dibahas oleh seorang Imam, di mana banyak persoalan lain akan timbul dari persoalan pokok tersebut.

Pasangan suami isteri dianggap berzina sepanjang pernikahan mereka jika
1. Apakah langkah yang sewajarnya sekiranya seorang gadis belum menikah didapati hamil anak luar nikah?
Gadis itu tidak boleh menikah sebelum bayi itu dilahirkan.

2. Sekiranya lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia menikahi gadis itu, bolehkah mereka menikah?
Tidak. Mereka tidak boleh menikah sebelum bayi itu dilahirkan.

3. Adakah pernikahannya itu sah sekiranya mereka menikah?
Tidak. Pernikahannya itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh  mennikahi seorang wanita hamil, walaupun lelaki itu merupakan ayah dari bayi yang dikandung itu.

4. Sekiranya mereka menikah, apakah tindakan mereka itu membenarkan keadaan? Mereka tetap harus berpisah. Perempuan itu mestinya menunggu setelah sampai melahirkan, barulah mereka boleh menikah sekali lagi,secara sah.

5. Bagaimana kalau keadaan itu tidak dibenarkan?
Maka mereka akan hidup di dalam zina karena pernikahannya itu tidak sah.

6. Apakah hak seorang anak luar nikah?
Kebanyakan pendapat mengatakan bahwa anak itu TIDAK MEMILIKI HAK untuk menuntut apa-apa dari ayahnya.

7. Sekiranya hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah DARI anak tersebut, adakah itu berarti dia bukan mahram anak perempuannya sendiri?
Ya. Dia tidak boleh menjadi mahram.

8. Sekiranya seorang lelaki Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin menikah setelah berhubungan, apakah tindakan yang semestinya?
Mereka tidak boleh menikah, dan menunggu setelah perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh bernikah.

9. Sekiranya saya kenal/tahu seseorang dalam keadaan ini, apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik menjaga diri sendiri?
Anda wajib memberitahu, kerana itu sebahagian tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk meluruskan keadaan  mereka, kalau tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah taraf.

Tolong Share dan jangan abaikan informasi ini. Ini merupakan satu persoalan yang serius. Jadi, pahami dan dalami betul-betul dan bicaralah dengan Imam/ustad jika itu perlu.

No comments:

Post a Comment